JAMBI–Gugatan dua pasangan calon walikota yang tidak lolos ke putaran II saat ini masih diproses. Direncanakan selasa mendatang, gugatan tersebut mulai disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ini dibenarkan oleh Ketua KPU Kerinci, Wazirman saat dikonfirmasi via ponselnya, kemarin.
“Soal gugatan calon walikota ini sudah diregister di MK. Selasa besok direncanakan sidang perdana dilakukan,” ujarnya.Dia mengatakan, karena dua calon yang menggugat tersebut yakni pasangan Zulhelmi-Novizon dan Hasvia-Amrizal Jufri ini, pelaksanaan putaran II Pilwako Sungaipenuh belum bisa dilaksanakan.
“Soal gugatan calon walikota ini sudah diregister di MK. Selasa besok direncanakan sidang perdana dilakukan,” ujarnya.Dia mengatakan, karena dua calon yang menggugat tersebut yakni pasangan Zulhelmi-Novizon dan Hasvia-Amrizal Jufri ini, pelaksanaan putaran II Pilwako Sungaipenuh belum bisa dilaksanakan.
Menurut Wazirman, untuk putusan dari MK tersebut akan keluar dalam masa 14 hari setelah dilakukan sidang. “Biasanya keputusannya akan keluar 14 hari setelah sidang. Ini terhitung 14 hari kerja, jadi hari libur tidak dihitung. Yang jelas sekarang kita belum bisa berbuat apa-apa sebelum keputusan dari MK ini keluar,” jelasnya.
Seperti diketahui, gugatan dua pasangan calon walikota yang tidak lolos ke putaran II, Zulhelmi-Novizon dan Hasvia-Amrizal Jufri, dibuat dalam satu register perkara di MK. Gugatan sudah dimasukkan oleh tim kuasa hukum di Jakarta. Beberapa alasan gugatan yang dimasukkan ke MK tersebut, antara lain dugaan terjadinya money politic, eksodus dari Kabupaten Kerinci ke Kota Sungaipenuh, kemudian pelanggaran terstruktur yang dilakukan dalam penyelanggaraan Pemilukada